Informasi Pasien
Jaminan &
Asuransi Layanan
RS Dr. Sindhu Trisno melayani berbagai jaminan kesehatan. Pastikan Anda memahami hak dan alur klaim jaminan Anda.
Jaminan yang Diterima
Jenis Penjamin Layanan
BPJS Kesehatan
Jaminan Sosial Nasional
RS Dr. Sindhu Trisno adalah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasien dengan rujukan valid dapat menggunakan layanan Rawat Jalan, Rawat Inap, dan IGD.
Yang Ditanggung
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian
Melayani klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan Klaim JKK
Jasa Raharja
Jaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
RS Dr. Sindhu Trisno melayani korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung Jasa Raharja (UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964). Penanganan segera dilakukan lalu klaim diproses.
Persyaratan Klaim
Pasien Umum (Mandiri)
Biaya Sendiri / Out of Pocket
Pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau memilih membayar langsung. Dapat mengakses semua layanan RS tanpa antri rujukan.
Keunggulan Pasien Umum
Catatan Penting BPJS
Pastikan status kepesertaan BPJS Anda aktif dan iuran tidak menunggak sebelum datang ke RS. Surat rujukan BPJS dari Faskes 1 wajib dibawa untuk layanan Rawat Jalan Spesialis (bukan kondisi darurat). Untuk kondisi gawat darurat, BPJS tetap berlaku meski tanpa rujukan.
Butuh Konfirmasi Jaminan?
Hubungi bagian admisi atau loket informasi RS kami.